Perlu Adanya UU Kepresidenan Terkait Kasus OSO Menolak Wantimpres Karena Syarat Melepaskan Ketum Partai Hanura

Hila Bame

Saturday, 14-12-2019 | 08:11 am

MDN
Agus Abdullah

Oleh : Agus Abdullah,SH.MH
           Praktisi Hukum 

 

Jakarta, Inako

 

Salah satu lembaga tinggi negara yang disebut dalam Konstitusi yang tidak memiliki undang - undang hanyalah lembaga kepresidenan

Dalam sistem hukum tatanegara bahwa institusi kenegaraan memiliki payung hukum atas kedudukan lembaganya seperti lembaga negara lainnya telah diatur oleh UU No 17 Tahun 2014 Tentang MPR,DPR,DPD - RI ( MD 3 ),MK UU No 23 Tahun 2004,dan BPK RI UU No 15 Tahun 2006 serta MA UU No 48 Tahun 2009

Dengan adanya UU Lembaga Kepresidenan sebagai rujukan untuk tidak menimbulkan suatu permasalahan dalam mengambil kebijakan atau memutuskan berbagai persoalan serta melimpahkan wewenang kepada wakil presiden bilamana presiden telah berhalangan keluar negeri

UU Kepresidenan tersebut merupakan fungsi dasar secara legitimasi hukum terhadap pengambilan keputusan jabatan politik kenegaraan yang melarang merangkap jabatan negara terkait bersamaan dengan kedudukan sebagai ketua umum partai politik  serta secara etik dengan tidak dapat diintervensi melalui kepentingan politik antara satu sama lain, meskipun adanya sifat “ legal politicial power “ adalah hak prerogatif presiden 

Seperti halnya dalam prinsip legal justice bahwa konstitusi telah mengisyaratkan terhadap presiden yang menyatakan negara dalam keadaan bahaya dan karena itu tidak ada kewajiban presiden meminta persetujuan kepada DPR, oleh sebab itu saya saran kepada presiden untuk berinisiatif mengajukan RUU Lembaga Kepresidenan kepada DPR RI

KOMENTAR