Polsek Balongan Beri Teguran kepada 30 Orang Pelanggar Prokes

Kepolisian Sektor Balongan Polres Indramayu Polda Jawa Barat menggelar operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan masyarakat terhadap kepatuhan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah hukumnya pada Rabu (10/3/2021).
Kapolres Indramayu AKBP Hafid S Herlambang melalui Kapolsek Balongan AKP Ryan Faisal mengatakan dalam operasi yustisi oleh petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP melakukan razia masker terhadap pengguna jalan.
"Sebanyak 30 orang tak pakai masker terjaring dalam operasi yustisi ini," kata Kapolsek.
Mereka yang melanggar diberikan sanksi berupa teguran lisan dan dicatat identitasnya dan meminta para pelanggar protokol kesehatan itu untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
"Dalam kesempatan ini petugas juga membagikan masker sebanyak 30 pcs kepada pelanggar protokol kesehatan," pungkas Kapolsek.
TAG#Indramayu, #Protokol kesehatan
199952270

KOMENTAR