Selamat Tinggal Ponsel legal, Aturan IMEI Resmi Berlaku

Sifi Masdi

Friday, 18-10-2019 | 11:58 am

MDN
Ilustrasi IMEI [ist]

Jakarta, Inako

Pemerintah resmi memberlakukan aturan IMEI  sehingga ponsel atau HP  yang tak terdaftar di Kementerian Perindustrian tidak bisa dipakai lagi. Hal ini membuat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi tidak bisa menyembunyikan rasa gembiranya.

"Saya kira yang paling bahagia salah satu-nya adalah Kemenkeu," kata Heru di Kantor Kementerian Perindustrian, Jumat (18/10/2019).

"Karena dengan ketentuan ini penyelundupan tak ada lagi. Bisa mereka menyelundup tapi mereka tidak bisa menggunakan ponsel," imbuhnya,

Heru menambahkan, Bea Cukai menghimbau yang selama ini mulai mengalirkan barang ilegalnya melalui jalur-jalur yang tidak benar seperti Jastip (Jasa Titip) supaya melalui jalur resmi.

 

KOMENTAR