Tidak Ada Kendala Hukum Dan Politik Yang Halangi Ahol Duduki Jabatan Direksi Atau KOmisaris BUMN

Hila Bame

Wednesday, 20-11-2019 | 05:59 am

MDN
Petrus Selestinus S.H

Oleh: Petrus Selestinus, S.H., M.H., Koordinator TPDI dan Advokat Peradi

 

Jakarta, Inako

Pemerintah tidak perlu ragu untuk mengangkat Ahok masuk dalam Dewan Direksi dan/atau Komisaris BUMN, karena Ahok berada dalam posisi memenuhi syarat Peraturan Perundang-undangan untuk masul ke dalam Dewan Direksi atau Komisaris BUMN. Ahok tidak memiliki jabatan fungsional apapun dalam Partai Politik, kecuali hanya sebagai Anggota PDIP baru beberapa bulan yang lalu. Sejumlah syarat lain berdasarkan Peraturan Menteri No. 3/MBU/02/2015, adalah bukan Calon  Anggota Legislatif (DPR, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) atau Anghota DPR, DPD RI, DPRD I dan DPRD II.

Syarat formal lainnya dari Permen No. 3/BUM/02/2015 adalah tidak pernah dinyatakan pailit dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, Perusahaan dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan. Semua persyaratan untuk menjadi Anggota Dewan Direksi dan/atau Komisaris BUMN, sangat lengkap ada dalam diri Ahok, karenanya tidak menjadi halangan secara hukum dan politik bagi Ahok untuk dipercaya menduduki jabatan sebagai Direksi maupun Komisaris BUMN.

Oleh karena itu Pemerintah tidak boleh kalah terhadap suara segelintir orang yang menolak keberadaan Ahok masuk dalam Dewan Direksi dan/atau Komisaris BUMN, karena selain tidak terdapat kendala yuridis dan politis bagi Ahok untuk mengabdi dan mensedikasikan seluruh kemampuannya untuk menyehatkan BUMN, juga sebagai warga negara Ahok punya hak yang tidak pernah dicabut oleh kekuasaan manapun termasuk oleh kekuasaan Pengadilan melalui sebuah putusan yang berkekuatan hukum tetap yang mencabut hak hukum Ahok.

Bagi segelintir orang yang mengatasnamakan diri Serikat Pekerja BUMN menolak Ahok masuk dalam Direksi atau Komisaris BUMN, maka sikap tolak itu merupakan sesuatu yang kontraproduktif, memiliki tujuan politik dengan motif-motif politik sekedar mau menjegal Ahok,  apalagi sikap tolak itu tidak menjadi syarat UU atau Permen. Karena itu Pemerintah teruskan saja mengangkat Ahok masuk dalam Dewan Direksi atau Komisaris, terlebih-lebih karena dukungan politik dari banyak pihak cukup memberi legitimasi bagi Pemerintah Cq. MENEG BUMN mengangkat Ahok membenahi BUMN dan Bdan-Badan lainnya.

 

KOMENTAR