Harga Minyak Dunia Melemah: Dampak Tarif Baru AS

Sifi Masdi

Monday, 11-08-2025 | 11:41 am

MDN
Ilustrasi kilang minyak [ist]

 

 

Jakarta, Inakoran

Harga minyak dunia terkoreksi pada awal perdagangan Senin (11/8/2025), tertekan kenaikan tarif impor yang diberlakukan Amerika Serikat (AS) terhadap sejumlah negara, peningkatan produksi OPEC, serta perkembangan geopolitik global.

 

Mengutip Reuters, harga minyak berjangka Brent turun 52 sen atau 0,78% menjadi US$ 66,07 per barel. Sementara minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) AS merosot 58 sen ke US$ 63,30 per barel.

 

Analis menilai pelemahan harga minyak juga dipengaruhi harapan pasar terhadap kemajuan pembicaraan damai antara AS dan Rusia terkait konflik di Ukraina. Ekspektasi pencabutan sanksi terhadap Rusia meningkat setelah Presiden AS Donald Trump mengumumkan rencana pertemuan dengan Presiden Rusia Vladimir Putin pada 15 Agustus di Alaska untuk merundingkan kesepakatan damai.

 


BACA JUGA:

Harga Emas Dunia Melemah: Dampak Penguatan Dolar AS

IHSG Melompat ke Level  7.596, Naik 0,84%

Harga Minyak Naik Tipis: Dipicu Ancaman Sanksi Baru Terhadap Rusia


 

Meski begitu, AS tetap memperketat tekanan terhadap Moskow. Trump memberi batas waktu hingga Jumat lalu bagi Rusia untuk menyetujui perdamaian, dengan ancaman sanksi sekunder terhadap pembeli minyak Rusia jika kesepakatan tidak tercapai. Washington juga mendesak India untuk mengurangi impor minyak dari Rusia.

 

Selain geopolitik, pelaku pasar menantikan rilis data inflasi AS pada Selasa. Menurut analis pasar IG, Tony Sycamore, angka inflasi yang lebih rendah dari perkiraan dapat memicu harapan penurunan suku bunga lebih cepat dan lebih agresif, sehingga berpotensi mendorong permintaan minyak. Sebaliknya, inflasi tinggi dapat menimbulkan kekhawatiran stagflasi dan membuat bank sentral menunda pelonggaran kebijakan moneter.

 

Pekan lalu, Brent mencatat penurunan mingguan sebesar 4,4%, sedangkan WTI merosot 5,1%. Tekanan harga dipicu prospek suram ekonomi global akibat tarif impor baru AS yang mulai berlaku pada Kamis lalu. Kenaikan tarif ini dinilai akan menghambat aktivitas ekonomi melalui gangguan rantai pasok dan memicu inflasi lebih tinggi.

 

 

 

 

KOMENTAR