Insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atau PPh DTP Hingga 2026

Hila Bame

Tuesday, 16-09-2025 | 13:13 pm

MDN
Menko Ekonomi Airlangga Hartarto

 

JAKARTA, INAKORAN

Untuk meringankan beban rakyat Indonesia, pemerintah melalui Menko Ekonomi Airlangga Hartarto memberi insentif pajak penhasilan pasal 21 hingga 2026. 

Pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atau PPh DTP hingga 2026 bagi para pekerja di sektor padat karya serta pariwisata.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif ini diberikan bagi para pekerja bergaji sampai dengan 10 juta di kedua sektor itu guna memastikan kepastian berusahanya terus terjaga di tengah tekanan bisnis.

"Akan dilanjutkan tahun depan, jadi ada kepastian sampai tahun depan," kata Airlangga seusai rapat terbatas paket stimulus ekonomi dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/9/2025).
 

baca: 

Cukai Rokok, Ini Kata Menkeu Purbaya

 


Untuk para pekerja di sektor padat karya, seperti tekstil, alas kaki, pakaian jadi, kulit, barang dari kulit, dan furnitur yang bergaji sampai dengan Rp 10 juta, telah menerima insentif PPh DTP 100% sejak terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 pada 4 Februari 2025.

Pada 2026, mereka akan mendapatkan kembali insentif pajak tersebut dengan target penerima mencapai 1,7 juta pekerja. Alokasi anggarannya pada tahun depan senilai Rp 800 miliar.

"Yang gajinya sampai Rp10 juta itu ditanggung pemerintah, ini targetnya adalah 1,7 juta pekerja dan alokasi tahun ini sudah disediakan Rp800 miliar. Jadi ini pun akan dilanjutkan tahun depan," tegas Airlangga.

Sementara itu, bagi para pekerja di sektor terkait pariwisata, seperti hotel, restoran, dan alas kaki atau horeka mulai menerima insentif itu pada kuartal IV-2025. Targetnya terhadap 552 ribu pekerja dengan anggaran Rp 480 miliar pada 2026 dan 2025 senilai Rp 120 miliar karena 100% PPh 21 DTP nya selama 3 bulan.

 

TAG#AIR LANGGA, #PAJAK, #PPH21

208051713

KOMENTAR