Pemerintah Luncurkan Fasilitas Fiskal Untuk Industri Migas

Sifi Masdi

Monday, 14-10-2019 | 18:45 pm

MDN
Ilustrasi industri Migas [ist]

Jakarta, Inako

Pemerintah menggelontorkan fasilitas fiskal untuk industri Migas dalam bentuk aplikasi Single Submission Pelayanan Fasilitas Fiskal atas Impor Barang Operasi dan Gateway Sistem Delivery Order Online dalam Sistem Indonesia National Single Window (INSW).

 

Menurut Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo, fasilitas fiskal ini diperuntukkan bagi usaha hulu migas. Keunggulan dari aplikasi ini adalah mampu mengakselerasi pelayanan publik dengan memberikan kemudahan dalam pemberian fasilitas fiskal bagi para pelaku kegiatan usaha hulu migas yang transparan dan akuntabel. 

Fasilitas fiskal migas merupakan kebijakan yang diberikan oleh Pemerintah, berupa pengurangan atau pembebasan bea masuk atas barang impor yang terkait dengan eksploitasi dan eksplorasi Migas dengan pelaku usaha yaitu Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S). 

Melalui aplikasi ini, terdapat beberapa efisiensi yang bisa dilakukan yaitu proses transaksi, paperles, serta pelaporan dan waktu. Sebelumnya, pelaku usaha harus melakukan enam kali proses transaksi ke Kementerian/Lembaga untuk mendapatkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Pembebasan – SKEP, namun dengan menggunakan aplikasi integrasi ini proses transaksi dapat diringkas menjadi satu alur layanan (sekali penyampaian) hingga mendapat KMK Pembebasan. 

Metode lama yang mengharuskan pelaku usaha datang ke masing-masing Kementerian/ Lembaga untuk menyampaikan berkas hardcopy permohonan dapat digantikan fungsinya dengan data digital. 

 

KOMENTAR