Tips Investasi Properti yang Aman

Hila Bame

Monday, 18-10-2021 | 06:10 am

MDN

 

JAKARTA, INAKORAN

Pastikan untuk mengecek legalitas properti tersebut bebas dari free, clean, dan clear. Sumber: Pixabay

Ada sekian jenis investasi yang hadir di Indonesia. Sebagai pemilik dana, sebaiknya berhati-hati saat akan membenamkan uang di investasi tertentu. Tak terkecuali saat memilih investasi properti. Ada beberapa hal yang perlu dipastikan sebelum membeli. Utamanya, mengecek legalitas properti tersebut bebas dari free, clean, dan clear.


BACA: 

Pengurangan Risiko Banjir Wilayah Utara Jateng Dilakukan Dengan Normalisasi Sungai

 


Free artinya bebas sengketa, dimana nama pemilik sesuai dengan yang tertera di sertifikat tanah. Clean, artinya tanah tersebut tidak sedang digunakan untuk kegiatan ekonomi lain atau ditempati oleh orang lain yang tidak berhak. Sedangkan clear artinya ukuran properti tersebut tepat, seperti yang tertera di sertifikat, serta cocok batas-batasnya. Simak tips investasi properti (termasuk tanah) yang aman di bawah ini.

1. Cek Kondisinya

Langkah awal yang harus dilakukan sebelum memutuskan untuk membeli adalah memastikan kondisinya. Ini berkaitan dengan kontur dan jenis tanahnya, apakah mumpuni untuk nantinya didirikan bangunan.

Sebaiknya membeli tanah yang posisinya tidak miring, kecuali Anda memang menyukai kontur tanah yang seperti ini. Aspek lain yang perlu dicermati adalah air. Cek apakah debit air di area tanah tersebut mudah untuk digali atau tidak.

Lokasi juga harus masuk kedalam bahan pertimbangan Anda, guna menentukan prospek properti tersebut di beberapa tahun kedepan. Usahakan membeli properti di lokasi strategis, dan didukung oleh infrastruktur yang memadai.

2. Cek Suratnya

Permasalahan seputar keaslian sertifikat tanah yang kerap terjadi, umumnya disebabkan kecerobohan masyarakat sebelum proses transaksi berjalan. Harga murah biasanya memicu pembeli mudah tergiur dan lupa akan hal lain yang lebih krusial. Kasus yang sering terjadi biasanya menyangkut sertifikat bodong dan duplikasi sertifikat asli.

Agar terhindar dari dua kasus berbahaya diatas, ada baiknya Anda bersama penjual mendatangi kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) setempat. Sesuai Pasal 34 PP No. 24 Tahun 1997, lembaga ini akan mengecek keaslian sertifikat berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah. Melalui pengecekan ini, Anda juga dapat mengetahui secara terperinci status tanah tersebut, apakah sedang dijaminkan atau tidak, dan dalam sengketa atau tidak.

3. Membuat Akta Jual Beli (AJB)

AJB merupakan perjanjian jual-beli sebagai salah satu bukti pengalihan hak atas properti sebagai akibat dari jual-beli. AJB dapat terjadi dalam berbagai bentuk kepemilikan properti, baik Hak Milik, Hak Guna Bangunan, maupun Girik.

4. Membawa Berkas ke BPN

Pasca proses penandatangan AJB, tahap terakhir yang mesti Anda lewati sebagai pembeli adalah menyerahkan berkasnya (AJB asli) ke BPN. Batas penyerahan selambat-lambatnya adalah 7 (tujuh) hari setelah penandatanganan. Penyerahan berkas ini juga turut menyertakan surat permohonan balik nama dengan tanda tangan pembeli, sertifikat hak atas tanah, KTP penjual dan pembeli, bukti lunas PPh, serta bukti lunas BPHTB.

Setelah pemberian berkas, petugas akan membuatkan surat tanda bukti penerimaan proses balik nama. Selanjutnya, nama penjual dalam buku tanah dan sertifikat akan dicoret dengan tanda tangan dari kepala kantor pertanahan. Proses jual beli tanah pun selesai.

 

Pastikan untuk mengecek legalitas properti tersebut bebas dari free, clean, dan clear. Sumber: Pixabay

Pastikan untuk mengecek legalitas properti tersebut bebas dan  free, clean, dan clear. Sumber: Pixabay

 

TAG#INVESTASI AMAN

190315520

KOMENTAR